1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- Melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar yang berlaku.
- Menyusun temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang mendetail untuk membantu perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
2. Prosedur Audit Keuangan
- Merencanakan dan mempersiapkan audit berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
- Melakukan pengumpulan data dan informasi dari pemerintah daerah serta pihak terkait.
- Melaksanakan audit dengan pendekatan yang objektif, teliti, dan sesuai standar audit yang berlaku.
3. Pemeriksaan Kinerja
- Melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah.
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan kinerja yang berisi temuan dan rekomendasi.
4. Pemeriksaan Kepatuhan
- Memeriksa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran.
5. Proses Komunikasi dengan Pemerintah Daerah
- Menyusun dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah secara resmi.
- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hasil pemeriksaan dan rekomendasi.
6. Pemantauan Tindak Lanjut
- Memantau tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan untuk memastikan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Melakukan pemeriksaan kembali jika diperlukan untuk memastikan implementasi yang sesuai.
7. Evaluasi dan Peningkatan Proses Pemeriksaan
- Menilai dan mengevaluasi proses pemeriksaan yang telah dilakukan guna meningkatkan kualitas dan efisiensi pemeriksaan selanjutnya.
- Melakukan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi auditor di BPK Parepare.
SOP ini dirancang untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Parepare berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.