BPK Perwakilan Parepare menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan kewenangan lembaga ini dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Beberapa dasar hukum utama BPK Parepare adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel, serta memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan tersebut.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memberikan dasar hukum terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan negara serta kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelola.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mengatur tentang pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan keuangan negara oleh instansi pemerintah.
- Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan instansi terkait.
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Kinerja, yang mengatur cara-cara pelaksanaan pemeriksaan kinerja dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat pemerintah daerah.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, BPK Parepare bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait temuan yang ada dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.